DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITENTUKAN DENGAN PENUH RASA TANGGUNGJAWAB DAN APABILA KAMI TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENERIMA SANGSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Penyakit tidak menular (PTM) meruakan penyakit yang seringkali tidak terdeteksi karena tidak bergejala dan tidak ada keluhan. Biasanya ditemukan dalam tahap lanjut sehingga sulit disembuhkan dan berakhir dengan kecacatan atau bahkan kematian. oleh sebab itu pemerintah melakukan program POSBINDU (Pos Pembinaan Terpadu) untuk menekan angka Penyakit Tidak Menular.
Puskesmas melayu kota pirig adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja Kecmatan tangjungpinang timur. yang terdiri dari 2 keluarahan yaitu Kelurahan Melayu Kota Piring dan Kelurahan Kampung Bulang
Senin s/d kamis 08.00 - 16.00
Jum'at 08.00 - 15.00
Sabtu 08.00 - 12.00
JENIS PELAYANAN
1. Pelayanan Umum
2. Pelayanan Anak dan MTBS
3. Pelayanan KIA-KB
4. Pelayanan Gigi dan Mulut
5. Gawat Darurat / Tindakan
6. Klinik Konseling (Gizi, Sanitasi,IMS, VCT , Kespro dan Catin)
7. Imunisasi
8. Laboraturium
9. Farmasi