DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITENTUKAN DENGAN PENUH RASA TANGGUNGJAWAB DAN APABILA KAMI TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENERIMA SANGSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansah SH, mengajak Badan Pengawas Obat dan Makanan beserta elemen masyarakat, awasi makanan yang berbahaya dan obat illegal beredar di Tanjungpinang, pada Rabu siang 3 Mei 2016, di Gedung Muhammadiyah Tanjungpinang. Sambutan Lis mengatakan, untuk mengawasi makanan berbahan kimia, maupun obat ilegal yang dijual kepada masyarakat, maka perlu kerjasama antara Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Dinas kesehatan, dan seluruh elemen masyarakat.
UPTD Puskesmas Melayu Kota Piring adalah unit pelaksana teknis dibawah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang yg memiliki wilayah kerja dua kelurahan yaitu kelurahan melayu kota piring dan kampung bulang di Kecamatan Tanjungpinang Timur