DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITENTUKAN DENGAN PENUH RASA TANGGUNGJAWAB DAN APABILA KAMI TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENERIMA SANGSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU 

 

Kebiasaan buang air besar sembarangan masih sering ditemukan di kalangan masyarakat. Tidak hanya di pedesaan, tetapi masih ada juga masyarakat perkotaan yang melakukan kebiasaan tersebut. Kebiasaan buang air besar sembarangan ini tentu akan menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat, dimana tinja atau kotoran manusia dapat menjadi media untuk bibit penyakit menular berkembang biak, rentan dihinggapi lalat serta dapat mencemari tanah dan air. Penyakit yang dapat timbul akibat kebiasaan buang air besar sembarangan adalah penyakit cacingan, kolera, diare, tipus, disentri, polio dan hepatitis.

Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 telah dilaksanakan penandatangan Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) oleh Walikota Tanjungpinang, Camat Tanjungpinang Timur, Kepala Puskesmas Melayu Kota Piring dan Lurah Kampung Bulang. Dengan adanya deklarasi ODF ini menunjukkan komitmen bersama dari masyarakat untuk tidak melakukan kebiasaan buang air besar sembarangan. Dalam deklarasi ini disebutkan bahwa masyarakat Kelurahan Kampung Bulang berkomitmen untuk mempertahankan masyarakat Kelurahan Kampung Bulang tidak buang air besar sembarangan dan akan meningkatkan PHBS sehingga terwujud 5 pilar STBM, memberikan sanksi/ teguran kepada masyarakat yang masih buang air besar sembarangan serta mewujudkan masyarakat hidup bersih dan sehat.